Tanya :
Ustadz, apa hukumnya emas putih?
Jawab :
Emas putih yang ada saat ini sebenarnya adalah emas hakiki. Hanya saja ada logam tertentu seperti nikel atau paladium yang dicampurkan sehingga warnanya berubah dari warna asli (kuning). Namun campuran ini tak menghilangkan sifat aslinya sebagai emas yang sesungguhnya. Dengan campuran itu, emas putih tak lagi bersifat emas murni (24 karat), namun telah berkurang kadar karatnya menjadi 18 karat, 21 karat, atau kadar lainnya sesuai jumlah logam yang dicampurkan. (Abdurrahman bin Fahad Al-Wada’an Ad-Dusiri, Al-Dzahab Al-Abyadh Haqiqatuhu wa Ahkamuhu Al-Syar’iyah, hal. 17 & 20).
Prof. Dr. Mamduh Abdul Ghafur Hasan dalam kitabnya Mamlakah Al-Dzahab (Kairo : Al-Syirkah Al-Arabiyah, 1997) hal. 52 menjelaskan emas putih dapat dibuat dengan menambahkan platina hingga 25 % atau nikel hingga 15 % pada emas murni. Sementara Dr. Shalah Yahyawi dalam kitabnya Adz-Dzahab (Beirut : Mu`assasah Risalah, 1400 H), hal. 80 menyatakan emas putih adalah logam campuran yang terdiri dari emas 21 karat sebanyak 6 bagian dicampur dengan logam paladium sebanyak 1 bagian. Hasil campuran ini adalah emas putih 18 karat. Namun emas putih jenis ini relatif lunak, sehingga kurang bagus untuk dijadikan perhiasan seperti cincin atau kalung karena cepat rusak. Maka untuk membuat emas putih yang lebih solid, digunakan bahan emas 12 karat (bukan 21 karat) yang nilainya lebih tinggi dari bahan emas 18 karat, karena tingginya nilai paladium. Prof. Marvunin, guru besar mineralogi Universitas Moskow dalam kitabnya Adz-Dzahab (terj.) (Damaskus : Darul Fadhl, 1991) menjelaskan warna putih pada emas dapat dibuat dengan mencampurkan logam tertentu seperti nikel, tembaga, dan paladium. (Dikutip oleh Abdurrahman bin Fahad Al-Wada’an Ad-Dusiri, ibid., hal. 19).
Kesimpulannya, emas putih sesungguhnya adalah emas asli ditambah dengan campuran logam lain seperti perak, paladium, nikel, dan platina. Warna asli emas adalah kuning. Tak ada emas yang warna aslinya putih. Memang ada logam mulia lain yaitu platina, yang dinamai “emas putih” oleh orang awam (bukan ahli mineralogi). Dinamakan “emas putih” mungkin karena warnanya memang putih dan termasuk logam mulia seperti halnya emas. Bahkan harganya lebih mahal daripada emas karena langka. Namun menamakan platina “emas putih” adalah salah kaprah karena tak sesuai dengan istilah emas putih di kalangan ahli mineralogi. (Abdurrahman bin Fahad Al-Wada’an Ad-Dusiri, ibid., hal. 22-23).
Demikianlah fakta (manath) dari emas putih yang tak diketahui oleh kebanyakan masyarakat. Maka dari itu, pada emas putih diberlakukan hukum-hukum syara’ untuk emas asli. Hukum syara’ yang berlaku untuk emas asli berlaku pula untuk emas putih.
Hukum-hukum syara’ itu antara lain, Pertama, emas putih wajib dizakati jika sudah memenuhi dua ketentuan; (1) mencapai nishab (85 gram), (2) sudah haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Besarnya zakat 2,5 % dari total emas yang dimiliki. Kedua, emas putih haram dipakai oleh laki-laki. Ketiga, emas putih haram untuk dipertukarkan disertai tambahan (riba fadhl). Jadi jika dipertukarkan dengan sesama emas, wajib sama beratnya dan wajib diserahterimakan secara kontan. Keempat, emas putih haram dijual secara kredit atau utang. Jadi jika diperjualbelikan wajib dijual secara cash (kontan). Kelima, emas putih haram untuk disimpan (kanzul mal) (QS At-Taubah : 34), yaitu semata-mata disimpan tanpa ada suatu keperluan di masa depan, seperti untuk membeli rumah, biaya naik haji, dan sebagainya. Wallahu a’lam.
Jakarta, 6 Maret 2011
M. Shiddiq Al-Jawi
25 Maret 2011
KONSULTASI FIQIH : HUKUM EMAS PUTIH
Posted by cah_hamfara
03.14, under Artikel | No comments
0 komentar:
Posting Komentar