Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

26 Agustus 2009

Isu Terorisme: Langgengkan Sekulerisme, Babat Islam

Posted by cah_hamfara 16.43, under | No comments



Oleh : Ust. Hafidz Abdurrahman M. A
Bom kembar yang diledakkan di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot, Jumat, 17 Juli yang lalu menyisakan banyak persoalan, khususnya bagi umat Islam. Apapun motif dan tujuannya, peristiwa ini jelas-jelas merugikan Islam dan umatnya. Hizbut Tahrir Indonesia sejak awal telah menyatakan, bahwa tindakan ini tidak ada kaitannya dengan Islam dan perjuangan Islam. Karena itu, Hizb mengingatkan agar jangan ada yang mengait-ngaitkan kasus ini dengan Islam, dan perjuangan Islam. Seruan yang sama juga disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Dien Syamsuddin, juga ormas, parpol dan organisasi Islam yang lain.

Namun, sengaja atau tidak, kasus tersebut justru terus diangkat, dan celakanya selalu dikaitkan dengan Islam dan perjuangan Islam, termasuk perjuangan penegakan syariah dan Khilafah. Bahkan semakin ke sini, semakin jelas skenarionya. Karena itu, skenario ini harus dibongkar, agar umat tahu, dan bisa mengambil sikap dengan benar dan sadar. Kita harus bersimpati pada korban dan keluarga korban, termasuk Presiden SBY yang menurut laporan intelijen menjadi target serangan. Namun, kita lebih wajib bersimpati lagi kepada Islam, umat Islam dan seluruh rakyat Indonesia, yang sesungguhnya juga menjadi korban aksi terorisme tersebut. Mengapa?

Pertama: sebagai agama yang tinggi dan mulia, wajah Islam jelas tercoreng dengan kasus ini. Sayangnya, dalam situasi seperti ini, tidak ada satu pun pihak atau institusi yang mempunyai otoritas untuk menjaga Islam. Memang benar, sebagai ajaran, Islam sudah sempurna, jelas dan tidak ada yang kabur. Nabi saw. bersabda:

قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا

Saya telah tinggalkan kepada kalian (ajaran agama) dengan sejelas-jelasnya; malamnya ibarat siang harinya (HR Ahmad).

Namun, ketidaksempurnaan, ketidakjelasan dan kekaburan itu tetap ada, hanya bukan pada Islamnya, tetapi pada diri pemeluknya. Celakanya, pada saat seperti itu, Islam tidak lagi mempunyai penjaga yang bisa menjaga kesempurnaan dan kejelasannya, khususnya setelah Khilafah tiada, tentu kecuali Allah SWT. Persis seperti yang dikatakan oleh Imam al-Ghazali, “Ad-Dînu ussun wa as-sulthânu hârisun (Agama adalah pondasi dan kekuasaan [Khilafah] adalah penjaganya). Memang benar ada negara, tetapi negara-negara yang ada di Dunia Islam saat ini semuanya merupakan negara sekular, yang adanya memang bukan untuk menjaga Islam.

Kedua: kita juga harus bersimpati kepada umat Islam, karena kasus terorisme ini telah menjadi ujian baru bagi keimanan mereka pada agama mereka. Dengan posisi mereka sebagai pihak tertuduh, tidak bisa dielakkan, mereka dituntut untuk memberikan jawaban dan klarifikasi. Kalau tidak bisa, cara yang paling mudah adalah mengingkari. Masalahnya adalah kalau yang mereka ingkari adalah hukum yang qath’i, seperti kewajiban berjihad, yang berarti perang; atau kalau tidak diingkari, terpaksa maknanya harus mereka reduksi, agar mereka terhindar dari tuduhan. Belum lagi hukum-hukum lain, seperti wajibnya menegakkan syariah dan Khilafah. Pada titik inilah, keyakinan umat Islam sebenarnya tengah diuji. Kalau tidak kuat, bisa-bisa mereka mengingkari ajaran agama mereka sendiri, dan tentu ini sangat berbahaya. Ini persis seperti yang digambarkan oleh Nabi saw.:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ

Akan tiba masanya pada manusia suatu zaman; (ketika itu) siapapun di antara mereka yang bersabar dalam agamanya adalah seperti orang yang memegang bara api (HR at-Tirmidzi).

Ketiga: kita juga harus bersimpati, bukan hanya kepada umat Islam, meskipun mereka mayoritas, tetapi juga kepada rakyat Indonesia. Mengapa? Karena kasus terorisme ini telah menjadi alat negara-negara kafir imperialis, khususnya AS, untuk mempertahankan cengkeramannya di negeri ini, dalam rangka membabat Islam dan melanggengkan sekularisme.

Iya. Sekularisme memang akan tetap langgeng, karena ada yang menerapkan, mengemban dan mempropagandakannya. Apapun nama dan sebutan mereka, apakah agen, antek atau komprador, yang jelas mereka bekerja untuk kepentingan tuan dan diri mereka sendiri. Mereka tersebar di mana-mana; ada yang duduk di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif; ada yang berbaju ulama dan intelektual; ada yang berbaju LSM, lembaga nirlaba dan kajian; ada juga yang bertugas di media-media massa, memproduksi berita dan opini. Karena itu, ketika kasus terorisme ini muncul, segera saja mereka “menyanyi” dengan nyanyian yang sama, dan persis grup paduan suara, dengan lagu dan ritme yang sama.

Kita harus bersimpati kepada rakyat, karena kasus terorisme ini akan digunakan sebagai justifikasi untuk melahirkan UU demi menjaga kepentingan orang-orang atau kelompok tertentu. UU Antiterorisme akan diperluas cakupannya sehingga bisa lebih leluasa untuk menyikat lawan-lawan politiknya. RUU Keamanan Negara juga di-drafting lagi. Melalui RUU ini, orang-orang atau kelompok tertentu yang tengah berkuasa hendak menggunakan RUU ini untuk menjaga dan mempertahankan kekuasaannya. Siapapun yang menjadi lawan politiknya akan disikat, karena dianggap mengancam keamanan negara. Inilah yang terjadi di Malaysia, dengan ISA-nya, yang hendak mereka jiplak. Belum lagi RUU Rahasia Negara, yang banyak diprotes kalangan pegiat HAM karena dianggap menghalangi kebebasan publik dalam mendapatkan informasi.

Mereka lupa atau pura-pura lupa, bahwa RUU karet seperti ini ibarat pisau bermata dua, tergantung siapa, dan untuk apa? Memang, boleh jadi mereka sekarang diuntungkan, tetapi mereka lupa, kekuasaan mereka tidak abadi. Suatu ketika, senjata yang mereka buat itu justru akan menimpa diri mereka sendiri. Kalau sudah seperti ini, sampai kapan rakyat negeri ini akan merdeka, dan benar-benar bebas dari cengkeraman penjajah?

Karena itu, Hizbut Tahrir Indonesia berjuang siang-malam dan bersumpah untuk membebaskan negeri ini dari segala bentuk penjajahan. Hizbut Tahrir Indonesia juga tidak akan pernah lengah dalam menjaga urusan Islam, umat Islam dan negeri Muslim terbesar ini. Karenanya, Hizbut Tahrir Indonesia mengingatkan kepada semua pihak yang berniat jahat terhadap negeri ini, dan berkomplot dengan negara-negara penjajah untuk menghancurkan negeri ini, cukuplah untuk mereka firman Allah SWT:

Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri (QS Fathir [35]: 43).

Hizbut Tahrir Indonesia juga mengingatkan, apapun yang dilakukan untuk menyudutkan Islam dan kaum Muslim sama sekali tidak akan mengurangi kemuliaannya. Sebab, Allah SWT telah berjanji untuk memenangkan mereka:


Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya (QS Yusuf [12]: 21).

Namun, jika setelah semua peringatan ini ternyata masih tetap tidak peduli, maka cukuplah baginya sabda Nabi saw.:

إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Jika kamu sudah tidak mempunyai rasa malu maka lakukanlah apa saja yang kamu mau (HR al-Bukhari).

Wallâhu Rabb al-Musta’ân wa ilayhi at-tâkilân.

21 Agustus 2009

Marhaban Ya Ramadhan

Posted by cah_hamfara 03.11, under | No comments

Kami Segenap redaksi Chapter Hamfara mengucapakan...!



Mari Sambut Ramadhan dengan Memperkokoh Perjuangan Syariah & Khilafah
Semoga Ramadhan Kali ini Menjadi Ramadhan Terakhir Tanpa Adanya KHILAFAH

Mohon Maaf Lahir dan Batin



Khutbah Rosulullah SAW Menyambut Ramadhan

Posted by cah_hamfara 03.00, under | No comments


Berikut ini wasiat Baginda Rasulullah saw. pada malam terakhir bulan Sya’ban, dalam khutbah Beliau saat menyambut datangnya bulan Ramadhan:

Wahai manusia!
Sungguh telah datang kepada kalian bulan Allah yang membawa berkah, rahmat dan maghfirah; bulan yang paling mulia di sisi Allah. Hari-harinya paling utama. Malam-malamnya paling utama. Jam demi jamnya paling utama. Inilah bulan ketika kalian diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-Nya.

Pada bulan ini nafas-nafas kalian menjadi tasbih, tidur kalian ibadah, amal-amal kalian diterima dan doa-doa kalian diijabah. Bermohonlah kepada Allah, Tuhan kalian, dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Dia membimbing kalian untuk melakukan shaum dan membaca Kitab-Nya. Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah pada bulan agung ini…

Bersedekahlah kepada kaum fakir dan miskin. Muliakanlah orang tua. Sayangilah yang muda. Sambungkanlah tali persaudaraan. Jagalah lidah. Tahanlah pandangan dari apa yang tidak halal kalian pandang. Peliharalah pendengaran dari apa yang tidak halal kalian dengar…

Bertobatlah kepada Allah dari dosa-dosa. Angkatlah tangan-tangan kalian untuk berdoa pada waktu shalat. Itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah ‘Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih. Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.

Wahai manusia!

Sesungguhnya diri kalian tergadai karena amal-amal kalian. Karena itu, bebaskanlah dengan istigfar. Punggung-punggung kalian berat karena beban (dosa). Karena itu, ringankanlah dengan memperpanjang sujud.

Ketahuilah! Allah Swt. bersumpah dengan segala kebesaran-Nya, bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan-Nya.


Wahai manusia!

Siapa saja di antara kalian memberi buka kepada orang-orang Mukmin yang berpuasa pada bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu…

Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.


Wahai manusia!

Siapa yang membaguskan akhlaknya pada bulan ini, ia akan berhasil melewati sirâth al-mustaqîm pada hari ketika kaki-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) pada bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya pada Hari Kiamat. Siapa saja yang menahan kejelekannya pada bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Siapa saja yang memuliakan anak yatim pada bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Siapa saja yang menyambungkan tali silaturahmi pada bulan ini, Allah akan menghubungkannya dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Siapa saja yang memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.

Siapa saja yang melakukan shalat sunnah pada bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Siapa saja yang melakukan shalat fardhu, baginya pahala seperti melakukan 70 shalat fardhu pada bulan lain. Siapa saja yang memperbanyak shalawat kepadaku padai bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Siapa saja pada bulan ini membaca satu ayat al-Quran, pahalanya sama seperti mengkhatamkan al-Quran pada bulan-bulan yang lain.


Wahai manusia!

Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagi kalian. Karena itu, mintalah kepada Tuhan kalian agar tidak pernah menutupkannya bagi kalian. Sesungguhnya pintu-pintu neraka tertutup. Karena itu, mohonlah kepada Tuhan kalian untuk tidak akan pernah membukakannya bagi kalian. Sesungguhnya setan-setan terbelenggu. Karena itu, mintalah agar mereka tak lagi pernah menguasai kalian…


Wahai manusia!

Sesungguhnya kalian akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyâm pada malam harinya suatu tathawwu’.

Siapa saja yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu amal kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.

Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan dan bulan Allah memberikan rezeki kepada Mukmin di dalamnya.

Siapa saja yang memberikan makanan berbuka kepada seseorang yang berpuasa, yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang…

Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Siapa saja yang meringankan beban dari budak sahaya, niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.

Karena itu, perbanyaklah empat perkara pada bulan Ramadhan: dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhan kalian; dua perkara lagi yang sangat kalian butuhkan. Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampunan kepada-Nya. Dua perkara yang sangat kalian butuhkan ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.

Siapa saja yang memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Nya, dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga. [HR Ibnu Khuzaimah]

Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal

Posted by cah_hamfara 02.40, under | No comments


Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?

Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah saw bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ

Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.[1]

Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.[2]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.[3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas bahwa:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya

Tidak Terikat dengan Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:

Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.

Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.

Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”

Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).

Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.[4]

Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.[5]

Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.

Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.

Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[6]

Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)

Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.

Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.

Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”

Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[8]

Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[9]

Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:

غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ

Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

“Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.

Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.

Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[11]

Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].

Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[13]

Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]

Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[15]

Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]

Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal…Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[17]

Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.

Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State

Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.

Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.

Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.

Khatimah

Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.

Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).

WaLlâh a’lam bi al-shawâb (Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI).

[1] al-Nawawi, al-Majmû’Syarh al-Muhadzdzab,6/269

[2] Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[3] Mahmud bin Abdul Lathif, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Shalâh, 28; Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[4] al-Syaukani, Nayl al-Awthâr,7/25

[5] Dalil syara yang mu’tabar adalah al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas.

[6] al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, jld. 2/364.

[7] al-Amidi, al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, 1/329

[8] Lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani; Fath al-Bârî; Bab Shiyâm.

[9] Al-Shan’ani, Subul al-Salâm, jld. 2, hal. 310.

[10] al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, 1/368.

[12] al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Madzhâhib al-Arba’ah, 1/550

[13] al-Qurthuby, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 2/296.

[14] al-Hashfaky, “al-Durr al-Mukhtâr wa Radd al-Muhtâr”, 2/131-132

[15] Mughn al-Muhtâj, 2/223-224

[16] al-Syaukani, Nayl al- Authar, 2/ 218.

[17] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 25/104-105.

29 Juli 2009

Bola Liar Bom Marriot-Calton

Posted by cah_hamfara 07.39, under | No comments


Oleh: Farid Wadji, SIP
Syabab.Com - Jakarta kembali digunjang bom. Jumat 17 Juli 2009 sekitar jam 7 pagi telah terjadi ledakan bom di Hotel JW. Marriot dan Ritz Carlton, Jakarta. Ledakan dahsyat di kedua hotel itu diberitakan telah mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan lebih dari 50 orang luka-luka. Seperti biasa pers Barat segera menuding Jama’ah Islamiyah (JI) dibalik bom Marriot dan Carlton. Situs The Australian, Jumat (17/7) menuding dengan Headline “Jakarta hotel blasts kill seven, bear mark of Jemaah Islamiah”. ABC News mengkaitkan dengan al Qaida.

Analisis yang diklaim sebagai pakar yang selama ini dikenal miring terhadap kelompok Islam seperti Rohan Gunaratna Direktur International Center for Political Violence and Terrorism Research (ICPVTR) di Nanyang Technological University Singapura langsung menuduh kelompok Islam. Menurut Gunaratna, pengeboman di Indonesia tidak akan berhenti sampai “pemimpin spiritual” JI, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap dan dipenjara. Tudingan yang sama disuarakan Sidney Jones dari ICG.

Beberapa ormas , partai dan gerakan Islam sendiri telah mewanti-wanti agar tidak buru-buru menuding tanpa bukti. Apalagi mengkaitkan dengan Islam. Beberapa diantaranya menyatakan ketidaksetujuannya. Hizbut Tahrir Indonesia dalam presrilisnya menyatakan mengutuk pelaku peledakan bom itu sebagai tindakan dzalim luar biasa. Syariat Islam dengan tegas melarang siapapun dengan motif apapun membunuh orang tanpa haq, merusak milik pribadi dan fasilitas milik umum.

Isu bom selalu diikuti oleh bola liar yang nyata-nyata tidak ada hubungan sama sekali. Seperti pengkaitan terorisme dengan perjuangan syariah dan khilafah dengan menganggapnya sebagai ideologi kekerasan.Semata-mata karena yang dituduh sebagai pelaku pemboman juga mencita-citakan hal yang sama. Untuk menimbulkan opini ummat Islam yang memperjuangkan syariah dan khilafah adalah teroris.

Padahal perjuangan syariah Islam dan Khilafah seperti yang dicontohkan oleh Rosulullah saw bukanlah dengan jalan kekerasaan. Hizbut Tahrir sendiri konsisten dengan jalan (thoriqoh) ini. Sebab,tegaknya syariah Islam dan Khilafah haruslah didasarkan kepada kesadaran masyarakat dan dukungan ahlul quwwah (yang memiliki kekuatan politik). Tindakan bom tentu tidak ada hubungan dengan dua hal itu.

Syariah Islam sendiri diturunkan Allah SWT sebagai rahmatan lil ‘alamin. Karena itu siapapun yang melaksanakan syariah Islam pastilah akan memberikan kebaikan pada manusia bukan hanya muslim tapi juga non muslim.

Isu terorisme juga digunakan untuk mendistorsi makna jihad dalam pengertian perang. Seakan-akan jihad adalah kejahatan. Padahal sangat jelas dalam Islam, secara syar’i jihad adalah perang dijalan Allah SWT untuk meninggikan kalimah-Nya. Jihad bukanlah kejahatan tapi kewajiban yang mulia. Tentu amal jihad harus mengikuti syarat, rukun, serta ketentuan-ketentuan syariah . Jihad antara lain dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari serangan musuh-musuh Islam yang membunuh kaum muslim.

Karena itu apa yang dilakukan oleh para mujahidin di Afghanistan, Irak, Palestina untuk mengusir dan membunuh tentara-tentara musuh bukanlah tindakan terorisme atau aksi bunuh diri. Tapi kewajiban mulia untuk mengusir penjajah. Adalah sikap sebagai tertuduh yang lemah dan lancang terhadap syariah Allah SWT kalau ada yang mendistorsi makna jihad hanya dari segi bahasa dalam pengertian bersungguh-sungguh.

Menghilangkan jihad dalam makna syar’inya yaitu perang adalah upaya penjajah untuk mematikan semangat perlawanan kaum muslimin di seluruh dunia. Karena negara-negara imperialis tahu persis selama kewajiban jihad masih dilakukan oleh kaum muslim, mereka akan mengalami kesulitan untuk melakukan penjajahan. Seperti yang mereka alami di Afghanistan, Irak dan Palestina.

Bola liar lain adalah menggelindingkan isu Islam moderat . Isu-isu yang hanya menguntungkan pihak musuh. Meskipun awalnya dikaitkan dengan isu terorisme, moderat yang mereka maksud adalah sikap menerima perlakuan penjajah dengan mendistorsi makna jihad dalam pengertian perang. Moderat juga sikap terbuka terhadap nilai-nilai Barat padahal bertentangan dengan Islam seperti liberalisme, sekulerisme, dan pluralism.

Moderat juga berarti rela berhubungan dengan negara-negara imperalis meskipun telah merampok kekayaan alam dan umat Islam dengan alasan sikap insklusif (terbuka). Termasuk dengan keji mengubah dalil-dalil qot’I di dalam Al Qur’an dengan membangun opini bahwa ciri-ciri Islam moderat adalah siap untuk mengubah ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan pradigma nilai kufur seperti sekulerisme dan liberalisme.

Yang jangan dilupakan selama ini tindakan yang diklaim terorisme masih diliputi oleh misteri. Serangan WTC yang dijadikan Bush alasan Perang Melawan Terorisme hingga saat ini masih dipertanyakan siapa sebenarnya pelakunya. CIA dan badan intelijen lainnya telah diketahui umum terlibat dalam berbagai konspirasi melakukan interfensi untuk menghancurkan sebuah negara seperti di Iran, Honduras, dan Irak. Dokumen keterlibatan CIA dalam berbagai insiden politik di Indonesia seperti peristiwa September tahun 1965 juga telah banyak terungkap.

Artinya adalah sangat memungkinkan berbagai terror bom di Indonesia ditunggangi oleh kepentingan negara Imperialis. Tentu saja itu bisa dilakukan secara langsung ataupun tidak. Apalagi kalau dilihat dari siapa yang paling diuntungkan dalam ledakan bom ini, jelas adalah Amerika Serikat dan sekutunya. Ledakan bom yang terjadi di Indonesia justru dijadikan AS dan sekutunya sebagai alat untuk mengintervensi atas nama kerjasama perang melawan terorisme. [opini/syabab.com]

Ribuan Orang Hadiri Konferensi Khilafah di London, Sampaikan Pesan Islam untuk Dunia

Posted by cah_hamfara 07.34, under | No comments


Syabab.Com - Ribuan orang menghadiri Konferensi Nasional Hizbut Tahrir Inggris, "Perjuangan untuk Islam dan Seruan untuk Khilafah", di London, Ahad, 26/07/09. Di tengah-tengah kampanye barat untuk mencegah seruan penerapan syariah dan khilafah, kaum Muslim di Inggris berbicara untuk menyampaikan pesan-pesan kepada dunia, baik Muslim maupun non-Muslim. Mereka juga menawarkan solusi Islam dalam segala aspek kehidupan yang diterapkan oleh Khilafah sebagai alternatif kapitalisme yang kini telah gagal.

Konferensi dibuka oleh Dr. Abdul Wahid, Ketua Komite Eksekutif Hizbut Tahrir Inggris, yang berbicara tentang peningkatan propaganda anti-Islam di Barat dan dunia. Menurutnya, dengan penggunaan isu terorisme dan ekstrimisme pemerintah Barat telah memulai sebuah kampanye untuk mencegah dunia Muslim mendirikan pemerintah Islam, yakni Khilafah, yang akan membebaskan dunia Muslim dari teror dan hegemoni Barat. Seriap hari, umat Islam terkena penghinaan dan serangan di media dalam masalah aqidah, hijab, syariah dan Khilafah.

Dia berpendapat bahwa pada saat kritis ini, kaum Muslim perlu memegang pada nilai-nilai Islam hidup di Barat, dan menolak segala upaya reformasi Islam, serta mendukung seruan penegakkan Khilafah Islamiyyah di dunia Muslim, untuk mengakhiri dekade penindasan, kolonialisasi dan jajahan ini.

Dr. Abdul WahidSerangkaian presentasi kemudian diberikan, bagaimana Islam memberikan sistem alternatif bagi kapitalisme yang sekarang tengah rusak di dunia Muslim. Sajjad Khan menjabarkan mengenai bagaimana sistem pemerintahan dalam Islam yang benar-benar merupakan sistem yang akuntabel. Sistem tersebut tidak dapat dimanipulasi oleh lobi-lobi kekayaan dan kekuasaan seperti yang terlihat dalam sistem demokrasi barat.Taji Mustafa menyampaikan pesan bagi para pemuda Muslim agar bangkit dan berpegang pada Islam. Tampil juga, perwakilan dari Hizbut Tahrir Belanda, Okay Pala, yang menyampaikan pesan Islam dari negeri Belanda.

Berlawanan dengan Presiden Sarkozy yang telah menyerang perempuan yang memakai niqab dan kesyahidan Muslimah Marwa Sheerbani yang ditembak di Jerman, Dr. Nazreen Nawaz memberi gambaran kuat bagaimana Islam memberikan hak-hak perempuan, tanggung jawab dan kehormatan. Sementara alasan barat pada kebebasan wanita tidak lebih hanya tirai asap untuk menundukkan wanita terhadap keinginan laki-laki dan "pasar".

Sementara itu, Jamal Harwood, seorang pakar Islam di bidang ekonomi dan editor sebuah laporan yang berjudul "Krisis Keuangan Global dan Alternatif Islam", memberikan solusi pada sejumlah persoalan ekonomi yang melanda dunia Muslim termasuk kemiskinan, bebas bunga bank, industrialisasi dan peran serta masyarakat dan swasta dalam sistem ekonomi Islam.

Soal dunia Islam, para peserta konferensi diingatkan oleh Syeikh Issam Ameerah dari Al-Quds, bahwa tanpa kepRibuan Muslim London padati aula Konferensi Khilafahemimpinan yang kuat, yakni Khilafah, tanah Palestina tidak bisa dibebaskan. Sedangkan, Atif Salahuddin menjelaskan bahwa akar penyebab terorisme di Pakistan adalah keberadaan Amerika Serikat di wilayah itu. Selama Karzai dan Zardari melanjutkan perbudakan mereka untuk tujuan-tujuan AS di wilayah kedua negara itu maka akan terjadi terus kekacauan dan ketidakstabilan.

Seruan Khilafah Meningkat, Barat Gelisah

Berkembangnya seruan untuk Khilafah di dunia Muslim telah menyebabkan meningkatnya kegelisahan di kota-kota Barat. Untuk menggagalkan seruan ini, Barat mendukung para penguasa boneka untuk melakukan semua hal dalam menghentikan pekerjaan politik Hizbut Tahrir. Namun, seperti yang diungkapkan dalam situs mereka, walaupun berbagai penyiksaan dan teror kepada para anggota Hizbut Tahrir, usaha hizb terus tumbuh dan seruan untuk Khilafah itu kini diemban oleh jutaan umat Muslim di seluruh dunia.

Konferensi ini juga menyoroti bagaimana cara mendirikan kembali Khilafah yang didasarkan pada kehidupan Nabi Muhammad Saw., yang sangat jelas bersifat intelektual dan politis, tanpa menggunakan kekerasan utuk membawa perubahan. Hizbut Tahrir, melanjutkan metode ini, selama lebih dari 50 tahun menyeru kaum Muslim di seluruh dunia menuju jalan perubahan.

Di akhir konferensi, disimpulkan, peran penting masyarakat Muslim di Barat untuk berjuang pada metode Rasulullah tersebut dan mendukung seruan penegakkan Khilafah di dunia Muslim serta membawa pesan Islam yang lebih luas kepada masyarakat non-Muslim. Beberapa media interasional ikut serta dalam konferensi ini. Bahkan, konferensi ini disiarkan secara langsung ke seluruh penjuru dunia.

Konferensi Khilafah di London ini merupakan bagian dari serangkaian Konferensi yang digelar oleh Hizbut Tahrir, mulai dari Libanon, Kuwait, Gaza, Sudan, Tanzania, Turki, Pakistan, Bangladesh, Amerika Serikat dan Australia. Termasuk mu'tamar ulama di Indonesia yang telah mengumpulkan ribuan ulama terkemuka, baik nasional maupun mancanegara untuk mendukung pembentukan kembali Khilafah yang diserukan oleh Amir Hizbut Tahrir, Syeikh Ata Abu Rusytah. Beberapa konferensi khilafah lainnya menyusul, seperti di Birmingham, Inggris dan juga di Kanada. [z/mh/f/htb/syabab.com]
www.syabab.com

27 Juli 2009

7.000 Ulama Dukung Syariah dan Khilafah...!!!

Posted by cah_hamfara 22.13, under | No comments


Jakarta—Sekitar 7.000 ulama dari berbagai pelosok Indonesia mendukung upaya penegakan dan syariah. Dukungan itu disampaikan dalam Muktamar Ulama Nasional yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta (21/7).

Gema takbir membahana begitu perwakilan para ulama yang mewakili beberapa daerah menorehkan tanda tangannya di sebuah piagam yang ditulis dalam empat bahasa (Indonesia, Inggris, Arab, dan Turki). Piagam itu berisikan tekad para ulama untuk memperjuangkan kembali tegaknya syariah dan khilafah sebagai kewajiban bagi setiap Muslim. Dalam rangka itu para ulama akan berusaha mendekati para pemilik kekuatan di negeri-negeri Muslim memberikan dukungan (nushrah) kepada para pejuang penegak Khilafah.

Amir Hizbut Tahrir al-‘Alim Atha’ Abu Rasytah dalam sambutan pembukanya melalui audio mengatakan ulama adalah pewaris para nabi sehingga masa depan apa yang ditinggalkan oleh Nabi SAW tergantung pada ulama.

Syeikh Atha’ mengingatkan kembali, kejayaan Islam di masa Khilafah merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. Sementara kondisi kaum Muslim saat ini terpuruk, tertinggal di segala bidang, dan kehilangan kemuliaan. “Sesungguhnya tegaknya Khilafah bukan sekadar persoalan utama yang hanya menjamin kemuliaan kaum Muslim dan rahasia kekuatannya saja. Tetapi ia juga merupakan yang pertama dan terakhir dari berbagai kewajiban yang lain.”

Menurutnya, sebagai kewajiban utama tentu siapa saja yang menunaikannya akan mendapatkan pahala yang amat besar dan bisa meraih kedudukan mulia. Karenanya, Syeikh Atha’ menyeru: “Sungguh, kami sangat ingin saudara semuanya ikut berpartisipasi bersama kami untuk meraih kemuliaan yang agung ini, dengan berjuang untuk menegakkan Khilafah,” tandasnya.

Ia berharap muktamar ini menjadi fajar Khilafah sehingga seluruh dunia diterangi oleh kemuliaan dan kekuatan kaum Muslim. Umat Islam juga kembali lagi menjadi umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia. ”Dan negara mereka menjadi negara nomor satu lagi di dunia, yang membawa kebaikan dan berkah, hukum dan keadilan, industri dan ilmu pengetahuan, serta stabilitas dan keamanan,” katanya.

Beberapa ulama dari luar negeri ikut andil menyampaikan pandangannya dalam muktamar ini. Mereka berasal dari Sudan, Yaman, Palestina, Syam, Lebanon, Pakistan, India, Bangladesh, Asia Tengah, Turkistan Timur, dan Turkin. Mereka mengungkap kondisi negeri mereka dan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Mereka menyatakan tidak ada lain solusi kecuali kembali kepada syariah Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Mereka menyerukan persatuan umat dan langkah bersama mewujudkan tegaknya kembali Khilafah.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia M Ismail Yusanto mengatakan perkara utama umat Islam sekarang adalah tegaknya Khilafah, yang akan menyatukan kaum Muslim dalam satu negara di bawah bendera Khalifah yang satu. Yang akan menerapkan hukum-hukum Allah di dalam negeri, dan yang akan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia; agar dunia keluar dari kegelapan menuju cahaya yang terang benerang. “Perkara utama ini harus dijadikan perkara yang taruhan untuk mewujudkannya adalah hidup dan mati,” tandasnya.

Menurutnya, yang membuat berbagai umat mengalami perbedaan satu sama lain adalah akidah dan pemikirannya tentang kehidupan. Karenanya, umat harus menentukan UUD-nya, peraturan, metode, dan tujuan hidupnya. Sementara pemikiran-pemikiran ini, di sisi umat yang manapun terwujud pada para ulamanya, pemikirnya, intelektualnya, dan hakimnya.

“Karena itu, umat Islam harus mewujudkan hal itu pertama kali pada ahli fiqihnya dan para ulamanya yang sesungguhnya. Mereka adalah para mujtahid umat dan pemikir umat. Mereka adalah para ulama yang mengerti hukum dan sistem yang disyariatkan Allah. Mereka adalah para ulama Islam yang akan menentukan metode dan tujuan hidup,” jelasnya.

Ia kemudian mengingatkan kembali peran ulama sebagai pewaris para nabi. Ia mengajak para ulama melakukan aktivitas yang serius dan sungguh-sungguh untuk menegakkan Khilafah. ”Mari bekerja sama dengan kami dalam mewujudkan perkara yang besar ini,” ajaknya. (MJ)
sumber www.eramuslim.com

 
Istrahatnya s'org aktivis adalah suatu kelalain, Laa rohata ba'dal yauum. Teruslah berjuang hingga Allah memenangkan Dien ini atau kita Syahid Karenanya...