Tanya :
Saya mau menanyakan mengenai pembagian waris. Ayah meninggal, meninggalkan seorang isteri dan dua anak perempuan. Saudara sekandung ayah adalah sbb : 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan. Ayah meninggalkan harta berupa satu rumah dan harta uang kurang lebih Rp 5 juta. Mohon ustadz memberikan arahan pembagian warisnya. Terimakasih. Wassalaam. ( shantidamai@yahoo.com )
Jawab :
Isteri dan anak perempuan merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapatkan jumlah tertentu. Dalam kasus ini bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan), karena yang meninggal (suami) mempunyai anak. (Shalih Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7). Dalilnya :
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
"Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para isteri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..." (QS An-Nisaa` : 12).
Sedang bagian bagian dua anak perempuan tersebut adalah 2/3 (dua pertiga). Berarti masing-masing mendapat setengah dari dua pertiga. (Shalih Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 10; M. Syifa’uddin Ahmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 37). Ini sesuai firman Allah SWT :
فَإِنْ كن نساء فوق اثنتين فَلَهُنَّ ثلثا ما ترك
“Maka jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [dua ke atas], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS An-Nisaa` : 11).
Sedangkan 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan, merupakan ashabah yakni ahli waris yang mendapat sisa harta setelah diberikan kepada ash-habul furudh, dengan ketentuan bagian laki-laki adalah dua bagian anak perempuan. (Shalih Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 12 & 18; M. Syifa’uddin Ahmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 61). Dalilnya firman Allah SWT :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 11)
Bagian isteri dan dua anak perempuan jika dijumlahkan dengan menyamakan penyebutnya menjadi sebagai berikut = 1/8 + 2/3 = 3/24 + 16/24 = 19/24. (sembilan belas per dua puluh empat).
Jadi bagian isteri adalah 3/24 (tiga perduapuluh empat). Sedang bagian dua anak perempuan secara bersamaan = 16/24. Maka bagian satu anak perempuan adalah setengah dari 16/24 atau sama dengan 8/24 (delapan perduapuluh empat).
Sedangkan saudara-saudara kandung dari yang meninggal (yaitu 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan) mendapat harta sisa, karena mereka adalah ashabah. Mereka mendapat sisa harta yaitu sebesar = 1 – 19/24 = 24/24 – 19/24 = 5/24 (lima perdua puluh empat).
Selanjutnya bagian 5/24 ini dibagi lagi untuk masing-masing dengan ketentuan bagian laki-laki adalah dua bagian anak perempuan. Maka bagian seorang kakak laki-laki adalah 2/5 (dua perlima), dan bagian 3 saudara perempuan secara bersama adalah 3/5. Bagian untuk satu saudara perempuan adalah 1/5 (seperlima).
Jadi bagian waris untuk seorang kakak laki-laki adalah 2/5 dari 5/24 = 2/5 X 5/24 = 10/120 = 1/12 (seperdua belas) atau sama dengan 2/24 (dua perdua puluh empat).
Bagian untuk 3 saudara perempuan secara bersamaan sebesar = 3/5 dari 5/24 = 3/5 X 5/24 = 15/120. Jika 15/120 dibagi 3 untuk masing-masing, maka bagian seorang saudara perempuan adalah sepertiga dari 15/120 = 1/3 X 15/120 = 15/360 = 1/24. (satu perdua puluh empat).
Jadi, berdasarkan seluruh perhitungan di atas, maka bagian isteri sebesar 3/24, bagian anak perempuan pertama sebesar 8/24, dan anak perempuan kedua juga 8/24. Sedang bagian saudara laki-laki adalah 2/24, dan bagian saudara perempuan yang berjumlah tiga orang masing-masingnya sebesar 1/24. (Penyebut disamakan menjadi 24 untuk memudahkan perhitungan dan pengecekan).
Harta waris berupa rumah dapat dijual terlebih dahulu untuk menyederhanakan perhitungan. Atau jika tidak dijual, rumah itu dirupiahkan (ditaksir nilainya dalam rupiah) lebih dahulu untuk memudahkan perhitungan. Misal rumah tersebut ditaksir seharga Rp 140 juta. Jika ditambah uang tunai Rp 5 juta, maka nilai total harta waris adalah sebesar Rp 145 juta.
Total harta sebesar Rp 145 juta itu tidak langsung dibagi, tapi dipotong lebih dahulu untuk membayar pembiayaan penguburan jenazah, wasiat harta kepada pihak non ahli waris (jika ada), dan membayar utang dari yang meninggal, misalnya zakat mal yang belum dibayar, atau utang kepada teman, dan lain-lain.
Misalkan biaya penguburan jenazah sebesar Rp 5 juta, wasiat harta tidak ada, utang juga tidak ada. Maka Rp 145 juta dikurangi lebih dulu Rp 5 juta, sehingga tersisa Rp 140 juta. Maka sisa harta Rp 140 juta inilah yang kemudian dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing seperti perhitungan di atas.
Maka jumlah nominal yang menjadi hak isteri adalah 3/24 X Rp 140 juta = Rp 17.500.000. Bagian dua anak perempuan masing-masing sebesar 8/24 = 8/24 X Rp 140 juta = Rp 46.666.666,-
Sedang bagian saudara laki-laki adalah 2/24 = 2/24 X Rp 140 juta = Rp 11.666.666. Adapun bagian saudara perempuan yang berjumlah tiga orang masing-masingnya sebesar 1/24 = 1/24 X Rp 140 juta = Rp 5.833.333.
Demikianlah pembagian warisnya. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 11 Januari 2011
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
23 Februari 2011
HARTA WARIS UNTUK ISTERI, DUA ANAK PEREMPUAN, SEORANG SAUDARA LAKI-LAKI DAN DUA ORANG SAUDARA PEREMPU
Posted by cah_hamfara
11.59, under Artikel | No comments
0 komentar:
Posting Komentar