Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

25 Maret 2011

KONSULTASI FIKIH : MENGKRITIK PENGUASA SECARA TERBUKA, BOLEHKAH?

Posted by cah_hamfara 03.26, under | 8 comments



Tanya : Ustadz, bolehkah kita mengkritik penguasa secara terbuka?

Jawab :

Hukumnya jaiz (boleh) mengkritik penguasa secara terbuka, tidak haram. Dalilnya adalah kemutlakan dalil-dalil amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hal. 60; Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).

Dalil-dalil tersebut antara lain sabda Nabi SAW, "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdil Muthallib dan seseorang yang berdiri di hadapan seorang imam yang zalim lalu orang itu memerintahkan yang ma’ruf kepadanya dan melarangnya dari yang munkar, lalu imam itu membunuhnya."(HR Tirmidzi dan Al-Hakim). Juga berdasarkan sabda Nabi SAW."Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa (sulthan) atau pemimpin (amiir) yang zalim."(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Juga berdasarkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit RA tentang baiat kepada imam yang di dalamnya ada redaksi,"dan kami akan selalu mengucapkan kebenaran dimana pun kami berada, kami tidak takut –karena Allah— terhadap celaan orang yang mencela."(HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Mengomentari dalil-dalil tersebut, Syaikh Muhammad Abdullah Al-Mas’ari berkata bahwa nash-nash tersebut bersifat mutlak, yakni tidak membatasi cara tertentu dalam menasehati nasehat penguasa, sehingga dapat disampaikan secara rahasia atau terbuka. (Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, ibid., hal. 60).

Selain dalil-dalil ini, kebolehan mengkritik penguasa secara terbuka juga diperkuat oleh praktik para shahabat yang sering mengkritik para khalifah secara terbuka. Diriwayatkan dari Nafi’ Maula Ibnu Umar RA, ketika menaklukkan Syam, Khalifah Umar bin Khaththab tidak membagikan tanah Syam kepada para mujahidin. Maka Bilal RA memprotes dengan berkata,"Bagilah tanah itu atau kami ambil tanah itu dengan pedang!" (HR Baihaqi, no 18764, hadits sahih). Hadits ini menunjukkan Bilal mengkritik Khalifah Umar secara terbuka di hadapan umum. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.24)

Diriwayatkan dari ‘Ikrimah RA, Khalifah Ali bin Thalib RA telah membakar kaum zindiq. Berita ini sampai kepada Ibnu Abbas RA, maka berkatalah beliau,"Kalau aku, niscaya tidak akan membakar mereka karena Nabi SAW telah bersabda,'Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan Allah (api),'dan niscaya aku akan membunuh mereka karena sabda Nabi SAW,’Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia."(HR Bukhari). Dalam hadits ini jelas Ibnu Abbas mengkritik Khalifah Ali bin Thalib secara terbuka. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal.25).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka di muka umum, baik di media massa seperti di internet, koran, majalah, maupun saat demonstrasi, di pasar, di kampus, dan sebagainya.

Sebagian ulama mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasar hadits Iyadh bin Ghanam, bahwa Nabi SAW berkata,"Barangsiapa hendak menasehati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang-terangan, tapi peganglah tangan penguasa itu dan pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasehatnya, itu baik, kalau tidak, orang itu telah menunaikan kewajibannya pada penguasa itu."(HR Ahmad). Menurut Syaikh Muhammad Abdullah Al-Mas’ari, hadits ini dha’if karena sanadnya terputus (inqitha’) dan ada periwayat hadits yang lemah, yaitu Muhammad bin Ismail bin ‘Iyasy. (Muhasabah al-Hukkam, hal. 41-43). Wallahu a’lam.

KONSULTASI FIQIH : HUKUM EMAS PUTIH

Posted by cah_hamfara 03.14, under | No comments


Tanya :

Ustadz, apa hukumnya emas putih?

Jawab :

Emas putih yang ada saat ini sebenarnya adalah emas hakiki. Hanya saja ada logam tertentu seperti nikel atau paladium yang dicampurkan sehingga warnanya berubah dari warna asli (kuning). Namun campuran ini tak menghilangkan sifat aslinya sebagai emas yang sesungguhnya. Dengan campuran itu, emas putih tak lagi bersifat emas murni (24 karat), namun telah berkurang kadar karatnya menjadi 18 karat, 21 karat, atau kadar lainnya sesuai jumlah logam yang dicampurkan. (Abdurrahman bin Fahad Al-Wada’an Ad-Dusiri, Al-Dzahab Al-Abyadh Haqiqatuhu wa Ahkamuhu Al-Syar’iyah, hal. 17 & 20).


Prof. Dr. Mamduh Abdul Ghafur Hasan dalam kitabnya Mamlakah Al-Dzahab (Kairo : Al-Syirkah Al-Arabiyah, 1997) hal. 52 menjelaskan emas putih dapat dibuat dengan menambahkan platina hingga 25 % atau nikel hingga 15 % pada emas murni. Sementara Dr. Shalah Yahyawi dalam kitabnya Adz-Dzahab (Beirut : Mu`assasah Risalah, 1400 H), hal. 80 menyatakan emas putih adalah logam campuran yang terdiri dari emas 21 karat sebanyak 6 bagian dicampur dengan logam paladium sebanyak 1 bagian. Hasil campuran ini adalah emas putih 18 karat. Namun emas putih jenis ini relatif lunak, sehingga kurang bagus untuk dijadikan perhiasan seperti cincin atau kalung karena cepat rusak. Maka untuk membuat emas putih yang lebih solid, digunakan bahan emas 12 karat (bukan 21 karat) yang nilainya lebih tinggi dari bahan emas 18 karat, karena tingginya nilai paladium. Prof. Marvunin, guru besar mineralogi Universitas Moskow dalam kitabnya Adz-Dzahab (terj.) (Damaskus : Darul Fadhl, 1991) menjelaskan warna putih pada emas dapat dibuat dengan mencampurkan logam tertentu seperti nikel, tembaga, dan paladium. (Dikutip oleh Abdurrahman bin Fahad Al-Wada’an Ad-Dusiri, ibid., hal. 19).

Kesimpulannya, emas putih sesungguhnya adalah emas asli ditambah dengan campuran logam lain seperti perak, paladium, nikel, dan platina. Warna asli emas adalah kuning. Tak ada emas yang warna aslinya putih. Memang ada logam mulia lain yaitu platina, yang dinamai “emas putih” oleh orang awam (bukan ahli mineralogi). Dinamakan “emas putih” mungkin karena warnanya memang putih dan termasuk logam mulia seperti halnya emas. Bahkan harganya lebih mahal daripada emas karena langka. Namun menamakan platina “emas putih” adalah salah kaprah karena tak sesuai dengan istilah emas putih di kalangan ahli mineralogi. (Abdurrahman bin Fahad Al-Wada’an Ad-Dusiri, ibid., hal. 22-23).



Demikianlah fakta (manath) dari emas putih yang tak diketahui oleh kebanyakan masyarakat. Maka dari itu, pada emas putih diberlakukan hukum-hukum syara’ untuk emas asli. Hukum syara’ yang berlaku untuk emas asli berlaku pula untuk emas putih.



Hukum-hukum syara’ itu antara lain, Pertama, emas putih wajib dizakati jika sudah memenuhi dua ketentuan; (1) mencapai nishab (85 gram), (2) sudah haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Besarnya zakat 2,5 % dari total emas yang dimiliki. Kedua, emas putih haram dipakai oleh laki-laki. Ketiga, emas putih haram untuk dipertukarkan disertai tambahan (riba fadhl). Jadi jika dipertukarkan dengan sesama emas, wajib sama beratnya dan wajib diserahterimakan secara kontan. Keempat, emas putih haram dijual secara kredit atau utang. Jadi jika diperjualbelikan wajib dijual secara cash (kontan). Kelima, emas putih haram untuk disimpan (kanzul mal) (QS At-Taubah : 34), yaitu semata-mata disimpan tanpa ada suatu keperluan di masa depan, seperti untuk membeli rumah, biaya naik haji, dan sebagainya. Wallahu a’lam.



Jakarta, 6 Maret 2011



M. Shiddiq Al-Jawi

Deskripsi tentang nilai (Qimah)

Posted by cah_hamfara 03.07, under | No comments



http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=65718197251762955&postID=875489505822995259
- Nilai dari barang produksi
- Derajat kepentingan suatu barang ada dua kemungkinan yang mempengaruhinya:
1. Nilai suatu barang ketika barang itu di kaitkan dengan orang tertentu ?(Qimatu al Manfaat)
Cara mengukur manfaat dengan menggunakan teori guna manfaat ( batas), marginal utility (Utility), misalnya roti dengan seseorang. Yaitu mengukur kemampuan roti tersebut dengan kemampuan paling lemah terhadap manusia. Cara mengukur derajat kepentingan roti bagi konsumen tidak di ukur pada roti pertama saat di makan tetapi di ukur pada saat roti terakhir yg dapat memuaskan manusia. Menerangkan bagimana cara mangukur manfaat suatu barang yaitu dengan melihat batas akhir kemampuan suatu barang untuk memuaskan batas akhir dari hajat atau kebutuhan.
2. Ketika barang itu dikaitkan dengan barang yang lain (Qimatu al Istiddhal)
Nilai tukar, kekuatan/ kemampuan tukar/ daya tukar suatu barang ketika berang di tukar dengan barang lain. Ex.: gandum dan tepung, dst.

- Proses penukaran barang dengan jasa pada masyarakat modern sekarang sudah jarang di temukan atau langkah. Karena masyarkat di zaman modern sekarang sudah menggunakan alat tukar (uang) untuk mendapatkan sebuha barang yang di butuhkan.

15 Maret 2011

Lakukan Kristenisasi, Maroko Usir 20 WN Asing

Posted by cah_hamfara 03.11, under | No comments


Kementrian Dalam Negeri Maroko mengusir setidaknya enam belas orang yang beragama Kristen yang merupakan pekerja sosial dari Selandia Baru. Mereka dikeluarkan karena menggunakan panti yatim piatu Village of Hope (Desa Harapan) di Fez untuk mengkristenkan anak-anak Maroko.

Di Maroko kelompok-kelompok Kristen dizinkan melakukan kegiatan sepanjang mereka tidak mengkristenkan penduduk Muslim yang jumlahnya mencapai 98 persen dari jumlah penduduk kerajaan itu. “Ketika kami berkendaraan ke tempat kerja, ada polisi di mana-mana dan diluar tempat kerja kami ada barikade,” ujar Chris Broadbent direktur Village of Hope.

Chris Broadbent adalah direktur personalia di panti yatim piatu tersebut. Ia mengatakan yang tadinya kelihatan pemeriksaan rutin surat-surat resmi kemudian berubah dengan cepat menjadi deportasi.

Dalam wawancara lewat telepon dari Spanyol, ia mengatakan, pejabat berwenang Maroko bertanya kepada anak-anak di panti asuhan itu apakah mereka bisa mengucapkan ayat Al-Quran, sementara polisi mencari buku-buku bertema agama Kristen ditempat tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Mereka mencari materi-materi bertema Kristen yang mungkin pernah diberikan ke anak-anak disana, seperti cerita-cerita Alkitab untuk anak-anak, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan buku-buku bertema Kristen untuk anak-anak.”

Broadbent mengatakan polisi menemukan buku-buku berisi cerita-cerita anak-anak dari Alkitab di panti tersebut, tetapi ia membantah anggapan bahwa kelompok itu bertindak sebagai misionari dengan mengatakan bahwa mereka tidak memaksa orang mengganti agama. Ia mengatakan, anak-anak di panti itu mendapat pelajaran bahasa Arab dan membaca Al-Quran.

Pihak berwenang Maroko mengatakan mereka menanggapi keluhan dari tetangga-tetangga panti yang mengatakan warga Kristen menargetkan anak-anak dibawah umur 10 tahun. Dan, menurut Kementrian Dalam Negeri mereka mengeksploitasi keluarga miskin untuk berpindah agama.

Menteri Komunikasi Maroko Khalid Naciri mengatakan deportasi dilakukan karena tidak menghormati hukum Maroko, bukan karena agama. Naciri mengatakan ini bukan aksi menentang Kristen. Ini adalah tindakan terhadap yang melanggar hukum.

Naciri menambahkan hukum Maroko menindak tegas siapapun yang melanggar peraturan-peraturan yang melindungi perilaku beragama, dan pemerintah juga akan melakukan tindakan yang sama bagi muslim radikal. Pekerja sosial Kristen dari Belanda, Inggris, dan Amerika juga diusir dari Maroko beberapa minggu yang lalu.

Pastur-pastur di beberapa kota mengatakan mereka yakin ini merupakan tindakan terkoordinasi untuk membersihkan para penginjil yang sudah puluhan tahun ditoleransi di Maroko. (republika.co.id, 13/3/2011)

12 Maret 2011

‘Kalah’ Melawan Alquran, Dr Jeffrey Lang Menerima Islam

Posted by cah_hamfara 12.31, under | No comments


REPUBLIKA.CO.ID-Sejak kecil Dr Jeffrey Lang dikenal ingin tahu. Ia kerap mempertanyakan logika sesuatu dan mengkaji apa pun berdasarkan perspektif rasional. “Ayah, surga itu ada?” tanya Jeffrey kecil suatu kali kepada ayahnya tentang keberadaan surga, saat keduanya berjalan bersama anjing peliharaan mereka di pantai. Bukan suatu kejutan jika kelak Jeffrey Lang menjadi profesor matematika, sebuah wilayah dimana tak ada tempat selain logika

07 Maret 2011

Pesan Hizbut Tahrir: Gulingkan Gaddafi -Pasukan Muslim YES, Pasukan Barat NO

Posted by cah_hamfara 07.13, under | No comments


Hizbut Tahrir menyelenggarakan demonstrasi di depan Kedutaan Besar Mesir di Beirut pada tanggal 4 Maret 2011, menyerukan tentara Mesir untuk membantu saudara-saudaranya di Libya dengan mengintervensi langsung untuk mengakhiri pembantaian berdarah dan mencegah intervensi kekuatan asing.

04 Maret 2011

Sistem Moneter Islam Jawaban Atas Kerusakan Sistem Moneter Kapitalis

Posted by cah_hamfara 14.29, under | No comments



Oleh Taufik Dedi Hidayat (Syabab HTI Chapter Hamfara)

Sistem Moneter Kapitalis adalah Sistem Moneter Ribawi
Dalam sistem ekonomi Kapitalis, seperti yang kita ketahui bersama, riba atau suku bunga (interest) layaknya sudah menjadi nyawa yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tubuhnya. Riba sudah sedemikian menyatu dalam sistem ekonomi Kapitalis.
Para pakar ekonomi Kapitalis zaman klasiklah yang telah memberi landasan pada sistem ekonomi Kapitalis modern sekarang ini mengenai keberadaan suku bunga/riba. Adam Smith dan david Ricardo, misalnya dalam teorinya menganggap bahwa bunga/riba itu seperti ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Dengan demikian, bunga uang/riba itu adalah

 
Istrahatnya s'org aktivis adalah suatu kelalain, Laa rohata ba'dal yauum. Teruslah berjuang hingga Allah memenangkan Dien ini atau kita Syahid Karenanya...